KPU Tetapkan Deadline Atribut Parpol

Satpol PP dan KPU Siap Tindak Tegas Pelanggaran

Politik Terbaru, Aktual dan Terpercaya Hari Ini

Berita Palangka Raya - Setelah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Partai Politik (Parpol) di Palangka Raya terkait peraturan pemasangan atribut Parpol dengan tanda khusus, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya akhirnya memberikan batas waktu untuk pemasangan alat peraga atau atribut parpol sejak tanggal 1 s/d 7 Januari 2009

Deadline pemasangan tanda khusus atau patok untuk bendera Partai Politik yang di lakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya ini merupakan tindak lanjut hasil kesepakatan bersama semua Parpol peserta Pemilu 2009 yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

Setiap Parpol wajib mematuhi sepenuhnya ketentuan ini, khususnya tentang pemasangan bendera Parpol di sejumlah ruas jalan yang telah diberi tanda oleh KPU Kota Palangka Raya.

Jika ada Partai Politik Peserta Pemilu Kota Palangka Raya yang tidak mematuhi aturan tersebut, maka Tim Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Satpol PP akan segera menertibkan alat peraga atau atribut parpol yang dinilai melanggar.

Hal tersebut disampaikan Harmain Ibrohim selaku Divisi Penyelenggaran Sosialisasi Pemilu Kota Palangka Raya. Menurutnya kesepakatan ini merupakan hasil keputusan bersama pada pertemuan yang digelar pada tanggal 31 desember 2008 lalu.

Melalui sosialisasi kesepakatan bersama antara KPU dan Parpol di Kota Palangka Raya ini diharapkan dapat meperlancar proses jalannya pesta demokrasi di Kota Cantik Palangka Raya yang direncanakan akan digelar pada bulan April 2009 mendatang.



Berita Politik Palangka Raya Hari Ini
copyright by http://beritapalangkaraya.blogspot.com







0 komentar


Posting Komentar

KPU Tetapkan Deadline Atribut Parpol